CORETAN KANG ZUDI

Bersamamu, Menebar Kedamaian

  • Home
  • UPDATE!!!
  • HASYIYAH
  • ISLAM FOR BEGINNERS
  • THE 77 GOLDEN STEPS
  • KAJIAN TAFSIR AL QUR’AN
  • SALAM DAMAI
  • MITRA KAMI
  • BAKUL ANGKRINGAN YANG WALI.

WAWASAN ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN

Posted by zura on 23 November 2014
Posted in: ARTIKEL, IKHBAR. Tagged: Islam ideal, islam moderat, jalan tengah, memahami islam, NU, Tawasuth. Leave a comment

MEMBANGUN KARAKTER

BERWAWASAN ISLAM RAHMATAN LIL ‘ALAMIN

 Kilas Balik

Islam masuk ke Indonesia atau lebih luas wilayah Nusantara dengan jalan damai. Kedamaian itu terjadi karena para penyebar Islam kala itu menggunakan metode yang jitu dan arif. Metode inilah yang disebut oleh Abdul Muchith Muzadi (2006:34) sebagai metode dakwah persuasif bukan konfrontatif. Tidak heran bila Islam Indonesia pada awal kemunculannya tidak mengenal kekerasan dan ekstrimisme, baik ekstrimisme kiri atau kanan. Ajaran Islam Nusantara sejatinya juga tidak condong kepada gerakan Islam radikal juga tidak permisif pada gerakan Islam liberal.

Sikap moderat seperti itu antara lain disebabkan kelihaian para penyebar Islam dalam memformulasi ajaran Islam dengan tradisi lokal. Walisongo misalnya, menjadikan tradisi wayang, gending, ziarah dan pertunjukan silat sebagai sarana dakwah yang paling jitu dan spektakuler. Dengan memasukkan ajaran-ajaran Islam di dalamnya, Walisongo berhasil mengislamkan hampir seluruh penduduk Jawa dengan damai tanpa perlawanan yang berarti dari penduduk pribumi. Metode dan sikap yang arif dan bijak tersebut dirumuskan oleh para pendakwah Islam, khususnya Walisongo, dari ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw, kemudian diformulasikan menjadi sebuah ajaran Islam Indonesia yang khas dan membumi yang dikenal dengan ajaran tepo seliro. Ajaran tepo seliro ini ternyata dibangun di atas empat prinsip ajaran Islam yaitu prinsip:

Pertama, at-tawassuth atau sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan.

Ini disarikan dari firman Allah SWT:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً

Dan demikianlah kami jadikan kamu sekalian (umat Islam) umat pertengahan (adil dan pilihan) agar kamu menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) manusia umumnya dan supaya Allah SWT menjadi saksi (ukuran penilaian) atas (sikap dan perbuatan) kamu sekalian.(QS al-Baqarah: 143).

Kedua , at-tawazun  atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil ‘aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits). Firman Allah SWT:

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sunguh kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti kebenaran yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-kitab dan neraca (penimbang keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (QS al-Hadid: 25).

Ketiga, al–i’tidal  atau tegak lurus. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُونُواْ قَوَّامِينَ لِلّهِ شُهَدَاء بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Wahai orang-orang yang beriman hendaklah kamu sekalian menjadi orang-orang yang tegak membela (kebenaran) karena Allah menjadi saksi (pengukur kebenaran) yang adil. Dan janganlah kebencian kamu pada suatu kaum menjadikan kamu berlaku tidak adil. Berbuat adillah karena keadilan itu lebih mendekatkan pada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS al-Maidah: 8)

Keempat, sikap tasamuh atau toleransi. Yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:

فَقُولَا لَهُ قَوْلاً لَّيِّناً لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

Maka berbicaralah kamu berdua (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut dan mudah-mudahan ia ingat dan takut. (QS. Thaha: 44)

Ayat ini berbicara tentang perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS agar berkata dan bersikap baik kepada Fir’aun. Al-Hafizh Ibnu Katsir (701-774 H/1302-1373 M) ketika menjabarkan ayat ini mengatakan, “Sesungguhnya dakwah Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS kepada Fir’aun adalah menggunakan perkataan yang penuh belas kasih, lembut, mudah dan ramah. Hal itu dilakukan supaya lebih menyentuh hati, lebih dapat diterima dan lebih berfaedah”. (Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, juz III hal 206).

Langkah Aplikasi

Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: (Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44):

Continue Reading

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

KOMPILASI HUKUM ISLAM

Posted by zura on 22 January 2012
Posted in: IKHBAR. Tagged: angka kredit penghulu, Bisnis 2012, Herbal, Hukum Islam Indonesia, kepenghuluan, Kesehatan, KHI, Kompilasi Hukum Islam, Kopi Herbal, MLM Binary, munakahat, nikah, nikah talak rujuk, PAK penghulu, Peluang 2012, Peluang Usaha, pemasaran produk, Perkawinan, Propolis. 3 Comments

KOMPILASI HUKUM ISLAM

BUKU I

HUKUM PERKAWINAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :

a. Peminangan ialah kegiatan kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita;

b.    Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah;

c.    Akad nikah ialah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi;

d.    Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam;

e.    Taklik-talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang;

f.     Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun;

g.    Pemeliharaan anak atau hadhonah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri;

h. Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum;

i.     Khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadl kepada dan atas persetujuan suaminya;

j.     Mutah adalah pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.

BAB II

DASAR-DASAR PERKAWINAN

 Pasal 2

Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Pasal 3

Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pasal 4

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 5

(1)  Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.

(2)  Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Pasal 6

(1)  Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :

(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

(b) Hilangnya Akta Nikah;

(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;

(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;

(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Pasal 8

Putusnya perkawinan selain cerai mati hanya dapat dibuktikan dengan surat cerai berupa putusan Pengadilan Agama baik yang berbentuk putusan perceraian,ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.

Pasal 9

(1) Apabila bukti sebagaimana pada pasal 8 tidak ditemukan karena hilang dan sebagainya, dapat dimintakan salinannya kepada Pengadilan Agama.

(2) Dalam hal surat bukti yang dimaksud dala ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka dapat diajukan permohonan ke Pengadilan Agama.

Pasal 10

Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

BAB III

PEMINANGAN

Pasal 11

Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perentara yang dapat dipercaya.

Pasal 12

(1) Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang`wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahya.

(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj”iah, haram dan dilarang untuk dipinang.

(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dan pihak wanita.

(4) Putusnya pinangan untuk pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam. Pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

Pasal 13

(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.

(2) Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

BAB IV

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

 Bagian Kesatu

Rukun

Pasal 14

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :

a.    Calon Suami;

b.    Calon Isteri;

c.    Wali nikah;

d.    Dua orang saksi dan;

e.    Ijab dan Kabul.

Bagian Kedua

Calon Mempelai

 Pasal 15

(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurangkurangnya berumur 16 tahun

(2) Bagi calon mempelai yang bgelum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2),(3),(4) dan (5) UU No.1 Tahun 1974.

Pasal 16

(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.

(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

Pasal 17

(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.

(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.

(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.

Pasal 18

Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.

Bagian Ketiga

Wali Nikah

Pasal 19

Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya

Pasal 20

(1) Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.

(2) Wali nikah terdiri dari :

a.    Wali nasab;

b.    Wali hakim.

Pasal 21

(1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dan kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.

(2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

(3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatan maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang seayah.

(4) Apabila dalam satu kelompok, derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama dengan kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

Pasal 22

Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

Pasal 23

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

(2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Bagian Keempat

Saksi Nikah

Pasal 24

(1)  Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah.

(2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi

Pasal 25

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.

Pasal 26

Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akdan nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.

Bagian Kelima

Akad Nikah

Pasal 27

Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Pasal 28

Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah mewakilkan kepada orang lain.

Pasal 29

(1) Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi.

(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

(3) Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili,maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

BAB V

MAHAR

Pasal 30

Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 31

Penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Pasal 32

Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita dan sejak itu menjadi hak pribadinya.

Pasal 33

(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.

(2)  Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Pasal 34

(1) Kewajiban menyerahkan mahar bukan merupakan rukun dalam perkawinan.

(2) Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Begitu pula halnya dalam keadaan mahar masih terhutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan.

Pasal 35

(1) Suami yang mentalak isterinya qobla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.

(2) Apabila suami meninggal dunia qobla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.

Pasal 36

Apabila mahar hilang sebelum diserahkan, mahar itu dapat diganti dengan barang lain yang sama bentuk dan jenisnya atau dengan barang lain yang sama nilainya atau dengan uang yang senilai dengan harga barang mahar yang hilang.

Pasal 37

Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar yang ditetapkan,penyelesaian diajukan ke Pengadilan Agama.

Pasal 38

(1) Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.

(2) Apabila isteri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.

BAB VI

LARANGAN KAWIN

Pasal 39

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a.  dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b.    dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c.    dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

(2) Karena pertalian kerabat semenda :

a.    dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;

b.    dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;

c.    dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;

d.    dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

(3) Karena pertalian sesusuan :

a.    dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;

b.    dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;

c.    dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;

d.    dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;

e.    dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Pasal 40

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu:

a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;

b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;

c. seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 41

(1)  Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;

a.    saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;

b.    wanita dengan bibinya atau kemenakannya.

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42

Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.

Pasal 43

(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :

a.    dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;

b.    dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.

Pasal 44

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

BAB VII

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 45

Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :

1. Taklik talak dan

2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 46

(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.

(2)  Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya ke pengadilan Agama.

(3)  Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Pasal 47

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.

(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.

(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48

(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

Pasal 49

(1)  Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.

(2)  Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Pasal 50

(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah

(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempatperkawinan dilangsungkan

(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.

(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.

(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

Pasal 51

Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberihak kepada isteri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Pasal 52

Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.

BAB VIII

KAWIN HAMIL

Pasal 53

(1)  Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 54

(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.

(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.

BAB IX

BERISTERI LEBIH SATU ORANG 

Pasal 55

(1) Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.

(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56

(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

(2) Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.

(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 57

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akanberisteri lebih dari seorang apabila:

a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;

b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58

(1)  Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :

a.    adanya pesetujuan isteri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.

(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59

Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.

BAB X

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal 60

(1) Pencegahan perkawinan bertujuan untuk menghindari suatu perkawinan yang dilarang hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 61

Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaafu al dien.

Pasal 62

(1) Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan.

(2) Ayah kandung yang tidak penah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain.

Pasal 63

Pencegahan perkawinan dapat dilakukan oleh suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.

Pasal 64

Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan berkewajiban mencegah perkawinan bila rukun dan syarat perkawinan tidak terpenuhi.

Pasal 65

(1)  Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.

(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Pasal 66

Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Pasal 67

Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan Agama.

Pasal 68

Pegawai Pencatat Nikah tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan pasal 7 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 10 atau pasal 12 Undang-undang No.1 Tahun 1974 meskipun tidak ada pencegahan perkawinan

Pasal 69

(1) Apabila pencatat Nikah berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.

(2)  Dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berjak mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut diatas.

(4) Pengadilan Agama akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apabila akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan agar supaya perkawinan dilangsungkan.

(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan para pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.

BAB XI

BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 70

Perkawinan batal apabila :

a. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri sekalipun salah satu dari keempat isterinya dalam iddah talak raj`i;

b.    seseorang menikah bekas isterinya yang telah dili`annya;

c.    seseorang menikah bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;

d. perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No.1 Tahun 1974, yaitu :

1.    berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataukeatas.

2.    berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

3.    berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.

4.    berhubungan sesusuan, yaitu orng tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

e.    isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya.

Pasal 71

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:

a.    seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;

b.    perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.

c.    perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;

d.    perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang-undang No.1. tahun 1974;

e.    perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;

f.     perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Pasal 72

(1)  Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri

(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 73

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

a.    para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri;

b.    Suami atau isteri;

c.    Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-undang.

d.    para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Pasal 74

(1) Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.

(2) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Pasal 75

Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:

a.    perkawinan yang batal karena salah satu suami atau isteri murtad;

b.    anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

  1. pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan ber`itikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan kekutan hukum yang tetap.

Pasal 76

Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.

 

BAB XII

HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 77

(1) Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat

(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain;

(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya;

(4)  suami isteri wajib memelihara kehormatannya;

(5) jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama

Pasal 78

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentulan oleh suami isteri bersama.

Bagian Kedua

Kedudukan Suami Isteri

 Pasal 79

(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(3) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

Bagian Ketiga

Kewajiban Suami

Pasal 80

(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.

(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya

(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.

(4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :

a.    nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;

b.    biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;

c.    biaya pendididkan bagi anak.

(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.

(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.

(7) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila isteri nusyuz.

Bagian Keempat

Tempat Kediaman

 

Pasal 81

(1) Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.

(2) Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk isteri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.

(3) Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tenteram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai tempat menyimpan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.

(4) Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.

Bagian Kelima

Kewajiban Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang

 

Pasal 82

(1) Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.

(2) Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.

Bagian Keenam

Kewajiban Isteri

 

Pasal 83

(1) Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.

(2) Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.

Pasal 84

(1) Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah

(2) Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap isterinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.

(3) Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah isteri nusyuz

(4) Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.

BAB XIII

HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

 

Pasal 85

Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.

 

Pasal 86

(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.

(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya.

Pasal 87

(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

(2)  Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Pasal 88

Apabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Pasal 89

Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri.

Pasal 90

Isteri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya.

Pasal 91

(1) Harta bersama sebagaimana tersebut dalam pasal 85 di atas dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud.

(2) Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan surat-surat berharga.

(3) Harta bersama yang tidak berwujug dapat berupa hak maupun kewajiban.

(4) Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.

Pasal 92

Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.

Pasal 93

1.    Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing.

2.    Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.

3.    Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.

4.    Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri

Pasal 94

1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang ,masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.

2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.

Pasal 95

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.

2. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.

Pasal 96

  1. Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama,.

2.    Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama.

Pasal 97

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

BAB XIV

PEMELIHARAAN ANAK

 

Pasal 98

(1) Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

(2)  Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.

(3) Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.

Pasal 99

Anak yang sah adalah :

a.    anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;

b. hasil perbuatan suami isteri yang sah diluar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.

Pasal 100

Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Pasal 101

Seorang suami yang mengingkari sahnya anak, sedang isteri tidak menyangkalnya, dapat meneguhkan pengingkarannya dengan li`an.

Pasal 102

(1) Suami yang akan mengingkari seorang anak yang lahir dari isterinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama.

(2) Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima.

Pasal 103

(1) Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.

(2) Bila akta kelahiran alat bukti lainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.

(3) Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama tersebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Pasal 104

(1) Semua biaya penyusuan anak dipertanggungkawabkan kepada ayahnya. Apabila ayahya stelah meninggal dunia, maka biaya penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya.

(2)  Penyusuan dilakukan untuk paling lama dua tahun, dan dapat dilakukan penyapihan dalam masa kurang dua tahun dengan persetujuan ayah dan ibunya.

Pasal 105

Dalam hal terjadinya perceraian:

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;

c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Pasal 106

(1) Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampunan, dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikannya kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan keselamatan anak itu menghendaki atau suatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.

(2) Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat (1).

 

BAB XV

PERWALIAN

 

Pasal 107

(1) Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.

(2) Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaanya.

(3) Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.

(4) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.

Pasal 108

Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.

Pasal 109

Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan

menindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros,gila dan atau melalaikan atau menyalah gunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya.

Pasal 110

(1) Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.

(2) Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.

(3) Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.

(4) Dengan tidak mengurangi kententuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang No.1 tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.

Pasal 111

(1) Wali berkewajiban menyerahkan seluruh harta orang yang berada di bawah perwaliannya, bila yang bersangkutan telah mencapai umur 21 tahun atau telah menikah.

(2) Apabila perwalian telah berakhir, maka Pengadilan Agama berwenang mengadili perselisihan antara wali dan orang yang berada di bawah perwaliannya tentang harta yang diserahkan kepadanya.

Pasal 112

Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma`ruf kalau wali fakir.

BAB XVI

PUTUSNYA PERKAWINAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 113

Perkawinan dapat putus karena :

a.    Kematian,

b.    Perceraian, dan

c.    atas putusan Pengadilan.

Pasal 114

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

 

Pasal 115

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 116

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

a.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.    salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

e.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;

f.     antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g.    Suami melanggar taklik talak;

k. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Pasal 117

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.

Pasal 118

Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Pasal 119

1.    Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

2.    Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah:

  1. talak yang terjadi qabla al dukhul;

b.    talak dengan tebusan atahu khuluk;

c.    talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Pasal 120

Talak Ba`in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri, menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.

Pasal 121

Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

Pasal 122

Talak bid`I adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Pasal 123

Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan

Pasal 125

Li`an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya.

Pasal 126

Li`an terjadi karena suami menuduh isteri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.

Pasal 127

Tata cara li`an diatur sebagai berikut:

a.    Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”

b.    Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata-kata murka Allah atas dirinya :tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”;

c.    tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan;

d. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.

Pasal 128

Li`an hanya sah apabila dilakukann di hadapan sidang Pengadilan Agama.

 Bagian Kedua

Tata Cara Perceraian

Pasal 129

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Pasal 130

Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi

Pasal 131

1.    Pengadilan agama yang bersangkutan mempelajari permohonan dimaksud pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan isterinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatuhkan talak.

2.    Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.

3.    Setelah keputusannya mempunyai kekuatan hukum tetap suami mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama, dihadiri oleh isteri atau kuasanya.

4.    Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yant tetap utuh.

5.    Setelah sidang penyaksian ikrar talak Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya Talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama

Pasal 132

1.    Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

2.    Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 133

1.    Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan gugatan meninggalkan rumah.

2. Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama.

Pasal 134

Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.

Pasal 135

Gugatan perceraian karena alasan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Pasal 136

1.    Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Penghadilan Agama dapat mengizinkan suami isteri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

2.    Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat :

a.    menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;

b.    menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri

Pasal 137

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau isteri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.

Pasal 138

  1. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau bebrapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

2. Pengumuman melalui surat kabar atau surat-surat kabar atau mass media tersebut ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua

3.    Tenggang diwaktu antara panggilan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.

4.    Dalam hal sudah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak beralasan.

Pasal 140

Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2), panggilan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat

Pasal 141

1.    Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya berkas atau surat gugatan perceraian

2.    Dalam menetapkan waktu sidang gugatan perceraian perlu diperhatian tenyang waktu pemanggilan dan diterimanya panggilan tersebut oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka.

3.    Apabila tergugat berada dalam keadaan seperti tersebut dalam pasal 116 huruf b, sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak dimasukkanya gugatan perceraian pada Kepaniteraan Pengadilan Agama.

Pasal 142

1. Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.

2.    Dalam hal suami atau isteri mewakilkan, untuk kepentingan pemeriksaan Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir sendiri.

Pasal 143

1. Dalam pemeriksaan gugatan perceraian Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

2. Selama perkara belum diputuskan usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Pasal 144

Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.

Pasal 145

Apabila tidak dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 146

(1) Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.

(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempuntai kekuatan hukum yang tetap

Pasal 147

(1) Setelah perkara perceraian itu diputuskan, aka panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan tersebut kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik Kutipan Akta Nikah dari masing-masing yang bersangkutan.

(2) Panitera Pengadilan Agama berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal isteri untuk diadakan pencatatan.

(3) Panitera Pengadilan Agama mengirimkan surat keterangan kepada masing-masing suami isteri atau kuasanya bahwa putusan tersebut ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan merupakan bukti perceraian bagi suami dan bekas istri.

(4) Panitera Pengadilan Agama membuat catatan dalam ruang yang tesedia pada Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan bahwa mereka telah bercerai. Catatan tersebut berisi tempat terjadinya perceraian, tanggal perceraian, nomor dan tanggal surat putusan serta tanda tangan panitera.

(5) Apabila Pegawai Pencatat Nikah dengan Pegawai Pencatat Nikah tempat pernikahan mereka dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat perkawinan dilangsungkan dan bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar Negeri Salinan itu disampaikan kepada Pegawai Pencatat Nikah Jakarta.

(6)  Kelalaian mengirimkan salinan putusan tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab Panitera yang bersangkutan, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau isteri atau keduanya.

Pasal 148

1. Seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya.

2.    Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil isteri dan suaminya untuk didengar keterangannya masing-masing.

3. Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk, dan memberikan nasehat-nasehatnya.

4. Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya iwadl atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya didepan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi.

5. Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam pasal 131 ayat (5)

6. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusanatau iwadl Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.

BAB XVII

AKIBAT PURUSNYA PERKAWINAN

Bagian Kesatu

Akibat Talak

Pasal 149

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;

b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;

c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;

d. memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun

Pasal 150

Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.

Pasal 151

Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Pasal 152

Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

 Bagian Kedua

Waktu Tunggu

Pasal 153

1.. Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

2.    Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :

a.    Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:

b.    Apabila perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukerang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;

c.    Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;

d.    Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

3.    Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.

4.    Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

5.    Waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid.

6.    Dalam hal keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

Pasal 154

Apabila isteri bertalak raj`I kemudian dalam waktu iddah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ayat (5) dan ayat (6)pasal 153, di tinggal mati oleh suaminya, maka iddahnya berubah menjadi empat bulansepuluh hari terhitung saat matinya bekas suaminya.

Pasal 155

Waktu iddah bagi janda yang putus perkawinannya karena khuluk, fasakh dan li`an berlaku iddah talak.

Bagian Ketiga

Akibat Perceraian

Pasal 156

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a.    anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:

1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;

2. ayah;

3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;

4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;

5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.

b.    anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;

c.    apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;

d.    semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)

e.    bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d);

f.     pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Pasal 157

Harta bersama dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan pasal 97.

 Bagian Keempat

Mut`ah

Pasal 158

Mut`ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :

a. belum ditetapkan mahar bagi isteriba`da al dukhul;

b. perceraian itu atas kehendak suami.

Pasal 159

Mut`ah sunnat diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158

Pasal 160

Besarnya mut`ah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami.

Bagian Kelima

Akibat Khuluk

Pasal 161

Perceraian dengan jalan khuluk mengurangi jumlah talak dan tak dapat dirujuk

Bagian Keenam

Akibat Li`an

Pasal 162

Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

BAB XVIII

RUJUK

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 163

(1)  Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.

(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :

  1. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul;

b.    putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

Pasal 164

Seorang wanita dalam iddah talak raj`I berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi

Pasal 165

Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.

Pasal 166

Rujuk harus dapat dibuktikan dengan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya kepada instansi yang mengeluarkannya semula.

Bagian Kedua

Tata Cara Rujuk

Pasal 167

(1) Suami yang hendak merujuk isterinya datang bersama-sama isterinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami isteri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan

(2) Rujuk dilakukan dengan persetujuan isteri dihadapan Pegawaii Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

(3) Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan masih dalam iddah talak raj`i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah isterinya.

(4) Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.

(5) Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami isteri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.

Pasal 168

(1) Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan besreta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.

(2) Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.

(3) Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.

Pasal 169

(1) Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

(2) Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia ppada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.

(3) Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera.

BAB XIX

MASA BERKABUNG

Pasal 170

(1) Isteri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.

(2) Suami yang tinggal mati oleh isterinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.

BUKU II

HUKUM KEWARISAN

 BAB I

KETENTUAN UMUM

  Continue Reading

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

ADZAN BUKAN HANYA PANGGILA SHALAT

Posted by zura on 26 December 2010
Posted in: ARTIKEL. Tagged: adzan, agama, bahan ujian, bidah, bisnis 2011, bukan bid'ah, guna adzan, iman, islam, lain-lain, makalah, semesteran, seo, tugas kuliah. Leave a comment

peluang usaha

Permasalahan

Ada beberapa kelompok manusia yang mengatakan bahwa seruan adzan itu hanya khusus untuk memanggil sholat saja, tidak boleh untuk yang lain. Sementara sebahagian kaum muslimin yang lain berpendapat bahwa adzan dapat juga dilakukan pada beberapa hal yang selain panggilan untuk menunaikan sholat fardhu yang lima waktu. Continue Reading

-7.960323 110.594544

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

Tonton “NGAJI WASHIYATUL MUSTHAFA #10” di YouTube

Posted by zura on 2 May 2020
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...
Posted by zura on 2 May 2020
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=102204204820648&id=100803574960711?sfnsn=wiwspmo&extid=8tqqMfz19cCyBQ8t

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

Filosofi Ikhlas Beramal

Posted by zura on 5 March 2020
Posted in: INSPIRASI. 1 Comment

Ada 3 filosofi yang bisa di pahami dari motto Kementerian Agama, dalam pelaksanaan kerja Pelayanan di Masyarakat.

Tiga filosofi tersebut adalah :

1. Menjaga komitmen, integritas dan profesionalitas

2. Pelaksanaan kegiatan dan pelayanan harus dilandasi Ibadah.

3. Tidak menuntut sesuatu kepada pengguna layanan, kecuali diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ka Kanwil membuka FGD Penghulu DIY

Pesan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DI. Yogyakarta, Drs. H. Edy Gunawan, M.Pd.I dalam sambutan pembukaan Focus Group Discussion Penyusunan Instrumen Penilaian Kinerja Penghulu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 5 Maret 2020 di Aula III Kanwil Kemenag DI. Yogyakarta. Hadir dalam acara ini, Narasumber dari BKN Kanreg Yogyakarta.

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

KAJIAN HADIS PUASA RAJAB

Posted by zura on 26 February 2020
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

MENURUT USTADZ ADI HIDAYAT PALSU, MENURUT SYAIKH IBNU HAJAR TIDAK

Oleh Faris Khoirul Anam*

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hadits yang menjelaskan keutamaan Rajab yang beliau baca itu adalah hadits palsu. Sementara menurut Syaikhul Islam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) hadits tersebut bukan palsu, tapi dha’if.

(وَسُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ حَدِيث … إلى قوله :وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ أُغْلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ» هَلْ هِيَ مَوْضُوعَةٌ أَمْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَيْسَتْ مَوْضُوعَةً بَلْ ضَعِيفَةٌ فَتَجُوز رِوَايَتُهَا وَالْعَمَلُ بِهَا فِي الْفَضَائِلِ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 86)

Beliau (Ibnu Hajar) – semoga Allah memberikan kemanfaatan untuk beliau – ditanya tentang hadits (salah satunya): “Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, seakan dia berpuasa satu bulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari, tujuh pintu neraka Jahanam dikunci untuknya. Barangsiapa berpuasa delapan hari, delapan pintu surga dibuka untuknya. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari, keburukannya diganti dengan kebaikan.”

Hadits-hadits itu palsu atau tidak?

Imam Ibnu Hajar menjawab, “Hadits-hadits itu tidak palsu (maudhu’), namun lemah (dha’if). Maka periawayatan dan pengamalannya boleh untuk ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Vol 2, 86)

Syaikh Ibnu Hajar menambahkan, orang yang mengingkari pengamalan Puasa Rajab karena haditsnya dha’if adalah orang bodoh yang tertipu.

وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضِلَ، وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Dapat ditetapkan bahwa hadits dha’if, mursal, munqathi’, mu’dhal, dan mauquf, sesuai kesepakatan para ulama dapat diamalkan pada ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). Tak diragukan bahwa Puasa Rajab termasuk ibadah-ibadah tambahan, maka pengamalannya cukup berdasarkan hadits-hadits dha’if dan sejenisnya. Orang yang mengingkari hal itu adalah orang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54)

Kedua, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu segi kepalsuan hadits tersebut adalah “dari segi akal sehat nggak masuk”. Beliau katakan, “Kalau sudah tahu dengan puasa Rajab dibebaskan dari neraka dan telah dibukakan pintu surga, untuk apa puasa Ramadhan?”

Pernyataan beliau ini justru yang aneh. Bukankah setiap ibadah punya keutamaan tersendiri, tapi tidak ada ulama yang lalu menjelaskan, “Keutamaan itu nggak masuk akal, karena nanti orang hanya mengamalkan ibadah itu dan tidak mau mengamalkan yang lain.” Haji mabrur balasannya adalah surga. Tapi tak ada seorang muslim pun yang lantas punya keyakinan: “Cukup ibadah haji saja, nggak usah shalat, toh sudah dijanjikan surga.”

Keutamaan luar biasa dari sebuah ibadah ringan, tidak menjadi satu-satunya tanda bahwa hadits tersebut palsu. “Ibadah ringan” tapi memiliki keutamaan besar, yaitu dibukakan pintu surga yang jumlahnya delapan buah, salah satunya dijelaskan dalam hadits shahih dalam Shahih Muslim berikut ini:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ . صحيح مسلم (1/ 209)

“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu menyampaikan wudlunya atau menyempurnakan wudlunya kemudian dia membaca doa – yang artinya – Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki’. (HR Muslim, Vol 1, 209)

Wallahu a’lam

*) Wakil Ketua Aswaja NU Center PWNU Jatim

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

MENGUKUR BESARAN CINTA

Posted by zura on 10 February 2020
Posted in: INSPIRASI. 1 Comment

Tulisan seorang teman yang baru Pulang Umroh .

Di Masjidil Haram, sehabis Menyelesaikan Tawaf, saya segera Menepi mencari tempat Strategis yang berhadapan langsung dengan Multazam untuk Berdoa…

Suasana Lantai Kakbah di Masjidil Haram

Saya menemukan tempat yang kebetulan Lowong di hadapan Ka’bah. Lalu saya bersimpuh dan Memanjatkan Do’a sambil menunggu waktu subuh menjelang.

Saat itulah saya melihat seorang Lelaki Hitam legam dari benua Afrika datang dan langsung mengambil tempat di samping kanan.

Terlintas dalam Hati,… “Dengan potongan Perawakan dan Tampang seperti ini, lelaki Kulit Hitam ini pasti orang Kasar yang Tidak Berpendidikan”.

Lalu sebagaimana Kebiasaan di Masjid ketika duduk Bersebelahan dalam satu Jama’ah, saya Menyalaminya.

Tiba-tiba ia bertanya dengan Bahasa Inggris yang Bagus Sekali tentang asal saya. “Saya dari Nigeria, kamu dari mana?”. Saya bilang, saya berasal dari Indonesia.

“Kenapa Orang indonesia Suka Sekali berusaha Mencium Batu Hajar Aswad”?, tanyanya Memulai Percakapan.

“Mungkin karena Cinta. Kabah adalah rumah Tuhan, dan Hajar Aswad adalah Batu yang Pernah Dicium Rasulullah. Maka Mencium Hajar Aswad adalah Refleksi Cinta Orang Indonesia terhadap Tuhan dan Rasulnya”, Jawab saya sekenanya.

“Apakah Orang Indonesia juga Bertingkah Laku Seperti itu terhadap Cinta Allah SWT yang Dianugerahkan kepada Mereka?”, Katanya.

“Maksud anda?, Cinta Allah SWT seperti apa yang Dianugerahkan kepada kami”?, Jawab saya dengan Bingung.

Lalu lelaki hitam itu Menjawab, “Jika Allah Taala Menganugerahkan Kalian Istri, Anak-anak dan Orang Tua yang Masih Hidup, Itulah Wujud Cinta Allah kepada Kalian.” “Pertanyaan saya”, katanya.

“Apakah Orang-orang Indonesia, berusaha dengan Keras dan Gigih Mencurahkan Kasih Sayang terhadap Anak, Istri dan Orang Tua mereka yang Masih Hidup yang Diamanahkan Allah Taala Sebagaimana mereka berusaha Mencium Hajar Aswad ???” Katanya.

Jika Terhadap Batu saja Refleksi Cinta kalian Begitu Dahsyat, Lebih lagi Terhadap Makhluk Allah yang telah Diamanahkan kepada Kalian”…???, Tegasnya lagi.

Saya Tercekat, Hilang Akal dan Tak mampu Berkata lagi…

Apalagi Saat ia Bercerita bahwa ia Menyelesaikan PhD-nya di AS Namun Memilih Pulang Membesarkan Anak-anaknya yang 6 Orang agar Mampu Menjadi Muslim yang Baik…

Maka Hancurlah semua persangkaan saya terhadap Orang ini. ALLAH Membayarnya Langsung Tunai Saat itu juga.

Setelah Shalat Subuh, Sebelum Berpisah ia memberi Nasehat yang sampai Saat ini masih Teringat di Kepala saya…

KEBERHASILAN HAJI atau UMROH KITA, MABRUR atau TIDAKNYA…………..,

“DINILAI BUKAN PADA SAAT KITA MENYELESAIKAN RITUAL-RITUAL HAJI/UMROH, Seperti “TAWAF” atau bahkan Mencium “HAJAR ASWAD”, Namun…, DINILAI PADA SAAT KITA KEMBALI KE KELUARGA dan LINGKUNGAN.

Apakah kita Mampu Menunaikan Amanah-amanah, Anugerah-anugerah, Kasih sayang Allah Taala kepada kita,… dengan Bersungguh-sungguh, Bersusah payah, Mencurahkan kasih sayang kepada Orang-orang yang kita Cintai, Pekerjaan dan Masyarakat.”

Saya Genggam Tangannya, saya Memeluknya dan Menyampaikan Terima Kasih😭

Saat dia pergi diantara kerumunan orang, saya faham, inilah cara Allah Taala menegur saya,… dan Menyampaikan Makna Mencium Hajar Aswad.

Oleh karena itu mari kita bersama belajar untuk Menjadikan Orang tua kita, istri, anak-anak, Saudara-saudara serta Sahabat dll sebagai Ladang Amal Ibadah kita… Dan bukan merupakan Sumber Gosip atau ladang Dosa2 kita…

Allah SWT Berfirman:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِۦ شَيْئًا ۖ وَبِالْوٰلِدَيْنِ إِحْسٰنًا وَبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِينِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنۢبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Dan SEMBAHLAH ALLAH dan Janganlah kamu Mempersekutukan-Nya dengan Sesuatu apa pun. Dan BERBUAT BAIKLAH kepada kedua Orang Tua, Karib Kerabat, Anak-anak Yatim, Orang-orang Miskin, Tetangga Dekat dan Tetangga Jauh, Teman Sejawat, Ibnu Sabil, dan Hamba Sahaya yang kamu Miliki. Sungguh, Allah Tidak Menyukai Orang yang Sombong dan Membanggakan Diri,”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 36)

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

THE MIRACLE OF SHALAWAT

Posted by zura on 8 February 2020
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

🍃 DAHSYATNYA SHALAWAT Nabi

Shalawat An’im.

Shalawat ini lazim dibaca oleh Muadzin ketika Khatib duduk diantara dua khatbah di hari Jum’at. Subhan-Allah, begitu agungnya shalawat ini, shalawat yang penuh kerendahan, kekhusyu’an dan juga penuh harapan atas murninya jiwa-jiwa bagi pembacanya, shalawat yang penuh harapan akan kerinduan terhadap Rasulullah ﷺ

Adapun kegunaan membaca 
shalawat ini antara lain adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh tambahnya kenikmatan Untuk memperoleh kemuliaan dan keberkahan, Untuk mempermudah dalam urusan duniawi dan ukhrawi untuk mempermudah memperoleh syafa’at Kanjeng Nabi Muhammad saw. Untuk mendatangkan ketenangan dan ketenteraman hati, keluarga, lingkungan, masyarakat sekitarnya.

Berikut teks bacaan Shalawat An’im dan terjemahnya :

اَللّٰـهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَزِدْ وَأَنْعِمْ وَتَفَضَّلْ وَبَارِكْ بِجَلَالِكَ وَكَمالِكَ عَلى زَيِّنْ عِبَادِكَ وَأَشْرَفِ عِبَادِكَ وَأَسْعَدِ الْعَرَبِ وَالْـعَـجَمِ وَإمَامِ الطَّيِّبَةِ وَالْحَرَمِ. وَالتُّرْجُمَانِ بِلِسَانِ الْقِدَمِ وَمَنْبَعِ الْعِلْمِ وَالْحِلْمِ وَالْحِكْمَةِ وَالْحِكَمِ. أَبِى اْلقَاسِمِ سَيِّدِنَا وَحَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِـنَا وَمَوْلَانَامُحَمَّدٍ. زِدْهُ شَرَفًا يَارَبِّ وَكَرَمًا وَتَعْظِيْمًاوَرِفْعَةً وَمَهَابَةً وَبِرًّا. وَرَضِيَ اللّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالى عَنْ ذَوِى الْفَخْرِ الْعَلِىِّ وَالْقَدْرِ الْجَلِىِّ.سَادَاتِنَا وَأَئِمَّتِنَا وَمَوْالِيْنَا أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرٍ وَعُثْمَانٍ وَعَلِيٍّ وَعَنْ بَقِـيَّةِ الصَّحَابَةِ وَقَرَابَةِ رَسُوْلِ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِمْ أَجْمَعِيْنَ. وَالْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

ALLAHUMMA SHALLI WASLLIM WAZID WA AN ‘IM WATAFDDHAL WA BAARIK BIJALALIKA WAKAMALIKA ‘ALA ZAYYINI ‘IBADIKA WA ASYRSFI ‘IBADIKA WA AS’ADI WAL ‘AJAMI, WA IMAMIT THAYYIBATI WAL HARAM. WATURJUMANI BILISANIL QIDAMI WAMAMBA’IL ILMI WAL HILMI WAL HIKMATI WAL HIKAMI. ABIL QASIMI SAYYIDINA WAHABIBINA WASYAFI’INA WAMAULANA MUHAMMAD. ZIDHU SYARAFAN WA KARAMAN WA TA’DZIMAN WARIF’ATAN WA MAHABBATAN WA BIRRAN. WA RDHIYALLAHU TABAARAKA WA TA’ALA ‘AN DZAWIL FAKHRI AL ‘ALIYI WAL QADRIL JALIYI, SADATINA WA AIMMATINA WA MAWAALINA ABI BAKRIN WA UMARIN WA UTSMANIN WA ALIYIN WA ‘AN BAQIYATIS SHAHABATI WA QARABATI RASULILLAHI SHALLALLAHU ‘ALAIMIM AJMA’IN. WAL HAMDU LILLAHI RABBIL ‘ALAMIN.

Ya Allah ! limpahkanlah shalawat dan keselamatan, tambahkan, berikanlah keselamatan, berikanlah keutamaan dan limpahkanlah keberkahan, dengan segala kemuliaan dan kesempurnaan-Mu yang paling Agung, orang Arab dan orang ‘Ajam yang paling beruntung pemimpin segala kebaikan dan kemuliaan, penerjemah dengan lisan yang paling unggul, sumber ilmu pengetahuan, kesabaran, hikmah dan kearifan, yakni Abul Qasim, pemimpin kami, kekasih kami, pemberi syafaat kami, dan tuan kami Muhammad saw. Tambahkanlah kepadanya keluhuran juga kemuliaan, keagungan, ketinggian derajat, kehebatan dan kebaikan. Semoga Allah  Yang Maha Memberkati dan Maha Mulia senantiasa Meridloi sang pemilik keagungan yang tinggi, kekuasaan yang nyata, para pemimpin imam dan pemuka-pemuka kami, Abu Bakar, Umar, Utsman, dan ‘Ali. Juga seluruh sahabat dan kerabat Rasulullah. Semoga Allah senangtiasa melimpahkan rahmatnya kepada beliau dan kepada seluruh sahabat dan keluarganya. Segala pujin bagi Allah. Tuhan semesta alam”.

Di copas Dari WA Group.

Saat kami Sowan Kanjeng Nabi….

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

NU OUTLOOK : ARAH POLITIK NU

Posted by zura on 7 February 2020
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

NU berubah: Kenapa dan ke arah mana?

oleh Dr. Abdul Gaffar Karim

‘Kopi perjalanan’ namanya. Saya tahu itu pasti marketing gimmick. Tetapi toh saya tetap penasaran melihat nama itu di menu sebuah café di rest area Tol Soker (Solo-Kertosono). Karena itu saya tanya pada si barista.

“Kopi perjalanan itu apa Mbak?”

“Kopi pake gula aren,” dia menjawab cepat sambil sibuk menyiapkan kopi.

Ohhh… gula aren. Saya bukan penggemar kopi pake gula. Gimmick itu tak mempan buat saya.

“Americano saja Mbak, satu.” Saya memesan kopi sambil menyodorkan sebuah tumbler. Kalau pakai gelas plastik dari mereka, kopi itu tak akan bertahan lama dalam temperatur yang tepat saat di dalam mobil. Dia akan segera dingin.

“Ok.”

“Tanpa gula ya.” Saya cuma memastikan.

“Ya tanpa gula lah,” tiba-tiba seseorang menimpali di belakang saya. “Tetaplah pada selera yang lurus dan murni.”

Saya pun menoleh –aslinya agak tersinggung ada orang yang menimpali pembicaraan. Tetapi saya segera tertawa melihat bahwa yang komen adalah aktivis ‘NU kultural’ (as opposed to ‘NU struktural’) yang rupanya sedang dalam perjalanan dari arah Surabaya juga.

“Loh, mau ke mana?” saya bertanya.

“Ke Semarang. Rombongan. Itu sudah mau jalan.” Dia menunjuk sebuah mobil Innova. “Cuma karena melihat Mas Gaffar, saya langsung lompat ke sini dulu.”

“Tak pesenin kopi sekalian?”

“Enggak usah. Lanjut aja Mas Gaffar mengopinya. Tetap kopi hitam tanpa gula kan?”

“Always. Istiqamah.”

“Iya, jangan kayak PBNU yang gojak gajek berubah haluan secara politik.” Dia menjawab sambil mengakak, mengajak salaman, lalu bergegas ke arah rombongannya…

Saya ikut mengakak tetapi gemas dalam hati, sebab topik ini seharusnya dibahas lebih lanjut. Tetapi dia malah kacir. Saya pun sibuk berpikir sambil melanjutkan perjalanan, apalagi langit tiba-tiba menumpahkan air dan kegelapan tak lama kemudian. NU berubah haluan secara politik, benarkah?

Tentu saja benar. Sebuah lembaga civil society, NU tak berada dalam ruang hampa. Dia adalah bagian dari jalinan relasi-relasi politik yang sangat dinamis. Lembaga seperti NU harus adaptif agar dia tetap relevan. Sebuah institusi civil society tak mungkin melakukan kunci setang dan mau berjalan lurus tanpa memutar kemudi ke kiri dan ke kanan. Mereka bisa menabrak dan tak lagi bisa bergerak.

Jadi NU pasti berubah dan harus berubah. Itu kesatu.

Kedua, seperti banyak lembaga, NU punya banyak dimensi dan faksi. Ada keragaman di situ. NU tidak tunggal. Banyak kalangan yang berusaha menampilkan kesan bahwa NU itu tunggal, yakni berisi kalangan Islam yang soft dan moderat. Tetapi itu tidak benar. NU punya ragam. Ada kalangan NU yang mengizinkan adopsi kebiasaan-kebiasaan lokal dalam praktik keberagamaan, ala Sunan Kalijogo. Tetapi ada juga kalangan NU yang lebih puritan dan mendukung keberagamaan yang tak banyak kontaminasi, sebuah sikap teologis yang bersanad ke Sunan Giri, misalnya.

Karena itu, yang disebut sebagai ‘NU’ bisa saja menunjukkan langgam yang berbeda antara satu konteks dengan konteks yang lain; antara satu saat dengan saat yang lain. Yang mungkin tampak sebagai ‘perubahan’ bisa jadi cuma soal highlight, wajah mana yang sedang dimunculkan oleh komunitas NU.

Nah, perihal komunitas ini juga perlu dibahas soal dimensi-dimensi di NU. Seperti kerap ditekankan oleh pengurusnya sendiri, NU itu punya dua dimensi, yakni dimensi komunitas kultural atau yang biasa disebut jemaah, dan ada dimensi keorganisasian/struktural atau biasa disebut jam’iyah. Dua dimensi ini sebenarnya ada di lembaga civil society mana pun. Tetapi di NU pembilahan itu jauh lebih tegas. Perilaku jam’iyah belum tentu sepenuhnya bisa dikendalikan oleh jemaah dan sebaliknya.

Itulah sebabnya bisa ada aktivis NU nonpengurus yang memberikan penilaian bahwa PBNU “gojak gajek berubah haluan secara politik.” Yang dia tidak katakan adalah bahwa pengurus cabang NU bisa lebih gojak gajek lagi, mirip partai politik yang gonta-ganti mitra koalisi dalam menghadapi pilkada.

Jadi kalau NU struktural berubah-ubah preferensi politik elektoralnya, sebenarnya itu adalah perubahan yang agak rutin di jam’iyah. Ada faktor sejarah yang turut menyumbang pada obsesi jam’iyah pada politik electoral.

NU berdiri pada 1926, tanpa tujuan electoral tentu saja. Benih politik representasi mulai dipelihara sejak NU menjadi bagian dari Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937. Kelak, MIAI akan menjadi fondasi didirikannya Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) pada 1943. Setelah proklamasi, terbentuk partai politik Masyumi dengan personalia dan organisasi pendukung yang serupa dengan Masyumi 1943. NU ada di situ sampai 1952. Dari 1952 hingga 1973, NU adalah partai politik yang berdiri sendiri, hingga digabungkan ke PPP oleh penguasa Orde Baru. Sejarah NU sebagai parpol atau bagian dari parpol berakhir pada 1984 ketika Gus Dur lewat keputusan kembali ke Khittah 1926, yang dimotori oleh Gus Dur dan KH Ahmad Shiddiq.

Jangan kuatirkan detail data sejarah itu. Mari saya tegaskan argumen utamanya saja. Selama masa kira-kira 37 tahun, NU mematangkan diri dalam kiprah electoral dan representasi, entah sebagai parpol atau bagian dari parpol. Masa panjang itu meninggalkan jejak syahwat electoral dan representasi yang sangat besar dalam watak politik NU.

Salah satu karakternya adalah pragmatisme electoral, serupa dengan parpol. Pragmatisme itulah yang menyebabkan NU struktural selalu tampak berubah-ubah secara politik. Dukungan electoral NU sangat dipengaruhi oleh kesepakatan dan konsesi dengan aktor-aktor electoral.

Tetapi mengatakan bahwa perubahan sikap electoral adalah hal rutin di NU bukan berarti mengatakan bahwa NU tak perlu berubah secara substantif.

Menurut saya, NU memerlukan perubahan mendasar untuk turut membuat demokrasi Indonesia menjadi lebih baik. Perubahan mendasar yang harus dilakukan oleh NU serupa dengan perubahan mendasar yang seharusnya dilakukan oleh lembaga-lembaga civil society lainnya.

Perubahan itu adalah mentransformasi diri dari pengawal kepentingan politisi dalam pemilu, menjadi inspirator yang lebih baik bagi masyarakat untuk mengawasi para politisi.

Ini perubahan yang sangat penting. Indonesia tak kekurangan politisi handal. Kita juga tak kekurangan cukong-cukong kaya yang siap memodali para politisi. Parpol-parpol kita juga berbenah terus secara organisatoris. KPU kita aktif mengajak pemilih datang ke TPS, dengan target voters turn-out (VTO) yang sangat tinggi.

Yang masih jauh panggang dari api adalah masyarakat yang bersepakat untuk mengawasi politisi pascapemilu. Sebagian besar masyarakat kita masih memposisikan diri sebagai voters semata. Hingga lewat masa pencoblosan, banyak orang masih sibuk dengan pembelaan atau pencelaan atas politisi. Rakyat sibuk bertikai, politisi asyik berbagi konsesi. Tak ada pengawasan yang substantif dari masyarakat.

Kondisi ini harus diubah. Rakyat kita harus lebih berperan sebagai demos ketimbang voters. Sebagai demos, rakyat akan mengawasi siapa pun yang telah diberinya mandat kekuasaan–bukan malah sibuk membelanya.

Kondisi ini bisa dipercepat, antara lain dengan berubahnya peran lembaga civil society seperti NU. Jadi ke mana NU harus berubah? Ke arah untuk menjadi inspirator demos yang kuat.

Catatan : Tulisan ini di copy dari WhatsApp Group “Keluarga Besar NU”

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

My Trip to Mecca, 2011, 2013

Posted by zura on 7 February 2020
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

KHUTBAH IDUL FITRI 1438 H / 2017 M

Posted by zura on 15 June 2017
Posted in: ARTIKEL, INSPIRASI. Tagged: Idul Fitri, kembali ke, Khotbah, khutbah idul fitri, Khutbah Idul Fitri 1438, Khutbah Moderat, Khutbah Singkat. Leave a comment

MENYADARI JATI DIRI 

(KHUTBAH IDUL FITRI 1438 H)

 

اَللهُ اَكْبَرْ (×٧)

 اَللهُ اَكْبَرْ مَا هَبَّتْ نَسَائِمُ اْلاَفْرَاحِ بِالتَّهَانِى وَالسُّرُوْرِ, وَاَقْبَلَتْ بَشَائِرُ اْلا َعْيَادِ بِالتَّدَانِى وَاْلحُبُّوْرِ, وَتَعَطَّرَتِ اْلاَفْوَاهُ كَمَا يَنْبَغِى اَنْ يُحْمَدَ رَبُّنَا وَيُشْكَرَ. اَللهُ اَكْبَرْ, مَاسَجَعَتْ وُرْقُ اْلمُؤَذِّنِيْنَ فَوْقَ اْلمَنَائِرِ.وَغَرَّدَتْ بَلاَبِلُ اْلخُطَبَاءِ فَوْقَ اَعْوَادِ اْلمَنَابِرِ. وَنُشِرَتْ فِى هَذَا اْليَوْمِ اَعْلاَمُ التَّكْبِيْرِ وَالذِّكْرِ, وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ.

اَللهُ اَكْبَرْ, مَا تَزَيَّنَ الْمُسْلِمُوْنَ بِجَمِيْلِ الثِّيَابِ وَخَرَجُوا يَمْشُوْنَ اِلَى اْلمَسَاجِدِ وَالصَّحَارَى ذَاكِرِيْنَ اللهَ فِى الذَّهَابِ وَاْلاِيَابِ. فَهَنِيْئًا لِمَنْ بِاْلاِخْلاَصِ قَدْ تَعَطَّرَ.

 اَللهُ اَكْبَرْ, مَا جَهَرَ مُسْلِمٌ بِالتَّكْبِيْرِ مِنْ مَنْزِلِهِ اِلَى مُصَلاَّهُ, وَاسْتَمَرَّ يُكَبِّرُ حَتَّى قَدُمَ اْلاِمَامُ وَقَامَ اِلَى الصَّلاَةِ, فَنَوَى بِتَكْبِيْرَةِ اْلاِحْرَامِ وَقَالَ : اَللهُ اَكْبَرْ.

 اَللهُ اَكْبَرُ فِى مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ تَتَضَاعَفُ اْلاُجُوْرُ وَاْلحَسَنَاتُ, وَتَنْمُوْ بِهِ اْلخَيْرَاتُ وَاْلبَرَكَاتُ, وَيُسْتَزَادُ مِنْ اَلاَءِ اللهِ وَيُسْتَكْثَرُ.

 اَللهُ اَكْبَرْ (×٣(

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِى مَدَّ لَنَا مَوَائِدَ اِحْسَانِهِ وَاِنْعَامِهِ, وَاَعَادَ عَلَيْنَا فِى هَذَا اْليَوْمِ عَوَائِدَ بَرِّهِ وَاِكْرَامِهِ, وَاَلْبَسْنَا مَلاَبِسَ اْلعِزِّ وَاْلاَفْخَرِ. اَحْمَدُهُ حَمْدَ مَنْ نَطَقَتِ اْلاَلْسُنُ بِشُكْرِهِ فِى اْلمَسَاءِ وَالصَّبَاحِ, وَتَرَنَّمَ بِهِ اْلعَبْدُ فِى كُلِّ غُدُوٍّ وَرَوَاحٍ, وَسَبَّحَ بِحَمْدِ رَبِّهِ وَاسْتَغْفَرَ.وَاَشْهَدُ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا وَمَوْلاَنَا مُحَمَّدٍ, اَلْمُشَفَّعِ فِى الْمَحْشَرِ, وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ بِمِلَّتِهِ اشْتَهَرَ.

 اَللهُ اَكْبَرْ (×٣(  عِبَادَ اللهِ…  اِتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوْا اَنَّ هَذَا يَوْمُ عِيْدٍ وَسُرُوْرٍ … وَاِعْتَاقٍ مِنَ النَّارِ وَاُجُوْرٍ……..

 

Jama`ah shalat `Ied yang berbahagia.

Pertama sekali kami sampaikan ucapan selamat : تفبل الله منا ومنكم “Semoga Allah menerima amal ibadah dari kami dan dari Anda sekalian” dan من العائدين الفائزين المقبولين “Semoga Allah menjadikan kita sekalian orang-orang yang layaknherhari raya,  yang berbahagia dan yang diterima amal ibadahnya.” Amien.

الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد

Jama`ah shalat `Ied yang berbahagia!

Untuk kesekian kalinya, pagi ini kita berkesempatan melaksanakan `Iedul Fithri. `Iedul Fithri akan selalu berulang setiap tahun, karenanya mesti ada hikmah atau ajaran yang dapat ditangkap dari situ. Ajaran yang segera tertangkap dari `Iedul Fithri adalah ajaran agar kita menyadari posisi kita sebagai hamba Allah SWT, sebagai manusia, kembali ke asal kejadian manusia, mengingat siapa dia dan untuk apa dia ada.

Yang pertama, fithrah manusia adalah makhluk yang diciptakan. Bukan karena kehendak kita, kita manusia ada. Bukan pula karena kehendak ibu-bapak. Nyatanya, tidak sejak awal kita tahu bahwa kita adalah manausia. Tunggu sampai minimal tujuh tahun kita baru tahu bahwa kita adalah manusia. Nyatanya, banyak anak manusia yang tidak dikehendaki kehadirannya oleh orang tuanya, begitu lahir segera saja ia ditinggalkan begitu saja, atau, bahkan, sejak dalam kandungan orang tuaanya berusaha sebisa-bisa mungkin menghilangkannya. Sebaliknya, banyak orang tua yang begitu keras usahanya untuk menghadirkan anak , yang akan menjadi manusia, namun tak berhasil. Jadi sekali lagi, yang pertama harus disadari, manusia, ya kita-kita ini manusia, adalah makhluk, yang diciptakan.

الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد

Jama`ah shalat `Ied yanag berbahagia.

Ada yang diiciptakaan mesti ada Yang Menciptakan, ada makhluk mesti ada Al-Khaaliq. Al-Khaliq menciptakan manusia pasti bukan iseng semata, atau main-main tanpa hikmah tanpa tujuan. Al-Khaaliq berfirman dalam Al-Mu`minun 116 :

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لا تُرْجَعُونَ

“Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu untuk main-main saja?Dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” 

Tentu tidak, bukan? Dan tujuan diciptakannya manausia jelas-jelas dinyatakan Al-Khaaliq dalam Adz-Dzaariyaat 56 :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Kami tidak meciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menghambakan diri ke padaKu.”

Jadi, setelah kita, manusia, mengakui sebagai makhluk, kita tidak boleh mengabaikan tujuan diciptakannya oleh Al-Khaliq, yaitu mmenghambakan diri kepadaNya. Manusia yang tidak menghambakan diri kepada Al-Khaliq yang menciptakannya berarti ia adalah manusia yang tidak tahu atau tidak menyadari fithrahnya. Karena banyak manausia macam ini, Al-Khaaliq yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang secara berkala dan terus menerus memberikan peringatan agar manusia tidak kebablasan dalam ketidaktahuannya dan ketidaksadarannya. Dan peringatan itu adalah `Iedul Fithri.

الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد

Jama`ah shalat `Ied yanag berbahagia.

Arti dasar dari “menghambakan diri” adalah menjadikan diri kita hamba dari Tuan kepada siapa kita menghambakan diri. Tuan yang hakiki bagi manusia adalah Allah, Al-Khaliq itu. Menghambakaan diri kepada Allah tidak hanya sekedar mengakui kita sebagai hambaNya. Menghambakan diri mestilah bertekad akan selalu patuh kepadaNya. Dengan kata lain, menghambakan diri kepada Allah adalah selalu patuh akan perintah dan laranganNya. Orang macam ini sering disebut “muttaqien” orang yang bertakwa, dan itulah tujuan kita diperintahkan berpuasa oleh Allah Ta`ala, sebagaimana yang baru kita selesaikan.

Tujuan ini, Insya Allah, tidak mustahil dapat dicapai oleh siapa saja asal dalam berpuasa seseorang berbuka dan bersahur dengan makanan dan minuman yang halal dan tidak berkata kotor atau berbuat jahat. Dari pada berkata kotor lebih baik diam dan dari pada berbuat jahat lebih baik tidak berbuat apa-apa.

الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد

Jama`ah shalat `Ied yang berbahagia.

Tugas menghambakan diri kepada Al-Khaliq terasa lebih bersifat pribadi. Sementara manusia itu adalah makhluk sosial, makhluk yang punya kecenderungan hidup bersama sesama manusia, bermasyarakat. Makanya, pasti ada juga tugas sosial yang diembankan kepada manusia. Apa itu? Ketika Allah akan menciptakan manusia, Allah berfirman :

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.”

Khalifah, arti aslinya adalah pengganti. Jadi manusia dijadikan Allah untuk menjadi “pengganti” Allah di muka bumi. Dan tugas pokok khalifah adalah menebarkan rahmat dan kasih sayang, meratakan keadilan dan menciptakan rasa aman bagi sesama yang ada. Karena itu, berarti tiap manusia harus berusaha ke arah itu. Dan semua itu, hakikatnya, pada gilirannya akan bermanfaat untuk dirinya sendiri.

Dalam bahasa Imam Abu Ishaq Asy-Syirozi, yang didapatkan langsung dari Rasulullah saw lewat mimpinya dikatakan :

من اراد السلامة فليطلبها فى سلامة غيره

“Barangsiapa menghendaki keselamatan, maka hendaknya ia cari pada keselamatan orang lain.” 

Dengan kata lain, barangsiapa ingin selamat maka hendaknya ia tidak berbuat yang dapat menyebabkan orang lain merugi atau celaka. Dapat diteruskan, barangsiapa ingin tegaknya keadilan, maka janganlah ia berbuat tidak adil kepada yang lain. Barangsiapa ingin mendapatkan keamanan maka hendaknya tidak membuat orang lain merasa tidak aman.

الله أكبر ألله أكبر ألله أكبر ولله الحمد

Jama`ah shalat `Ied yang berbahagia.

Kesimpulannya, `Iedul Fithri mengajak kita kembali menyadari dan berfungsi sebagai makhluk, sebagai hamba Allah dan sebagai khalifah Allah di muka bumi. Mari kita coba, kita terapkan pada diri kita masing-masing.

بارك الله لى ولكم فى القرأن العظيم ونفعنى وإياكم بما فيه من الأيات والذكر الحكيم وتقبل منى ومنكم تلاوته إنه هو السميع العليم أقول قولى هذا وأستغفر الله العظيم لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم

الخطبة الثانية

الله أكبر  X7

الله أكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا. أشهد أن لاإله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله . اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين وسلم تسليما كثيرا .

أما بعد  :فيا أيها الناس اتقوا الله ولازموا الصلاة على خير خلقه عليه الصلاة والسلام.  فقد أمركم الله بذلك إرشادا وتعليما. فقال: إن الله وملائكته يصلون على النبى . يا أيها الذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما. اللهم صل على سيدنا محمد وعلى أله وصحبه أجمعين . وعلى التابعين ومن تبعهم بإحسان الى يوم الدين. وارحمنا معهم برحمتك يا أرحم الراحمين.

اللهم اغفر للمؤمنين والمؤمنات والمسلمين والمسلمات الأحياء منهم والأموات إنك على كل شيئ قدير . اللهم أعز الإسلام والمسلمين. وأهلك الكفرة والمبتدعة والرافضة والمشركين . ودمر أعداء الدين . واجعل اللهم ولايتنا فيمن خافك واتقاك. ربنا أتنا فى الدنيا حسنة وفى الأخرة حسنة وقنا عذاب النار . ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بلإيمان ولا تجعل فى قلوبنا غلا للذين أمنوا ربنا إنك رؤوف الرحيم والحمد لله رب العالمين.

Trimulyo 2,@2017

-7.971498
110.593063

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

LULUS DENGAN SEMPURNA….

Posted by zura on 29 April 2017
Posted in: INSPIRASI. Leave a comment

Menjadi pribadi yang sukses, lulus ujian kehidupan demgan sempurna, tentulah menjadi harapan dan obsesi setiap manusia normal, sehat jasmani dan rohaninya. Riwayat berikut, paling tidak menjadi bukti bahwa keberhasilan, kelulusan, kesuksesan seseorang bukan semata buah kerja kerasnya sendiri, tetapi lebih kepada bagaimana dia berhasil menerapkan nilai² baik yang akhirnya mancarkan energi kebaikan untuk mendukung keberhasilannya.

Dalam sebuah hadits yang panjang diceritaan bahwa pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seorang pemuda bernama ‘Al Qamah. Ia seorang yang menghabiskan waktunya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, mengerjakan sholat, puasa, dan rajin sedekah/derma. Ia telah berkeluaga, dan masih memiliki ibu yang sudah sepuh.

Suatu hari AlQomah jatuh sakit dan semakin hari penyakitnya semakin parah. Ditengah kepanikan menyawang kondisi suaminya, sang istripun meminta bantuanbseseorang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menyampaikan pesan: “Suamiku, AlQamah sedang sekarat. Dengan ini aku bermaksud mengabarkan keadaannya kepadamu, wahai Rasulallah.”

Mendengar pesan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam segera mengutus ‘Ammar, Shuhaib dan Bilal. Beliau bersabda, “Berangkatlah kalian, dan talqinkanlah ia dengan kalimat syahadat.” Mereka bertiga berangkat dan memasuki rumah Alqamah. Mereka mendapati ‘Alqamah sedang sekarat sehingga dengan segera mereka mentalqinnya dengan ucapan ‘Laa ilaaha illalLah’. Namun lidah ‘Alqamah kelu, terkunci hebat, sehingga tak kuasa mengucapkan dua kalimat syahadat. Appalagi dua, satu saja berat terucap. 

Mendapati fenomena ini, Sahabat bertiga menyuruh seseorang menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengabarkan bahwa ‘Alqamah tidak mampu mengucapkan kalimat syahadat.

Nabi bertanya, “Adakah salah seorang ibu-bapak AlQamah yang masih hidup?” seseorang menjawab, “Wahai Rasulullah (ia masih memiliki) seseorang ibu yang sudah sangat renta.” Maka beliaupun mengutus seseorang dan berpesan, “Katakan kepadanya jika ia kuat berjalan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggilnya. Namun jika tidak hendaknya ia tetap tinggal dirumah, Rasulullah akan menemuinya.” 

Utusan itu sampai kepadanya dan menyampaikan pesan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Utusan itu sampai kepadanya dan menyampaikan pesan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wanita itu berucap, “Jiwaku siap menjadi tebusan jiwanya. Aku lebih pantas mendatangi beliau.” Maka wanita itupun berdiri dengan bertelekan tongkat dan berjalan menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ia berucap salam dan beliaupun menjawabnya. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Wahai Ummu ‘Alqamah, jujurlah kepadaku. Kalaupun kamu berdusta akan turun wahyu dari Allah Ta’ala. Bagaimana keadaan anakmu ‘Alqamah?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, ia rajin menunaikan shalat, shiyam dan banyak bersedekah.” Rasulullah bertanya lagi. “Lalu bagaimana dengan dirimu?”. Wanita itu menjawab,”Wahai Rasulullah aku murka dengannya.”. “Mengapa?” tanya beliau.

“Karena ia lebih mengutamakan istrinya dari pada diriku dan ia tidak mau taat kepadaku.”, jawab Ummu ‘Alqamah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya murka Ummu ‘Alqamah menghalangi lisannya untuk mengucapkan syahadat.” Beliau melanjutkan, “Bilal, pergi dan bawakan untukku kayu bakar yang banyak.”. Wanita itu bertanya, “Apa yang akan Anda lakukan, Wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab: “Aku hendak membakarnya dihadapanmu”!!! Wanita itu menimpali,“Wahai Rasulullah, ia adalah anaku. Hatiku tidak akan kuat menyaksikannya dibakar dihadapanku.”

“Wahai Ummu ‘Alqamah, adzab Allah lebih dahsyat lagi kekal. Jika kamu senang terhadap ampunan Allah baginya, ridhailah dia. Demi yang jiwaku ada di tangan-Nya, shalat, shiyam, dan sedekahnya tidak mendatangkan manfaat baginya selama kamu murka.”, demiqian sabda nabi kepada sang ibu sensitif tersebut.

Mendengar perkataan Rasulullah,  wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, aku bersaksi di hadapan Allah, para malaikat, dan siapa saja yang hadir disini dari kaum muslimin bahwa aku telah ridha kepada anakku, ’Alqamah.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bilal, berangkat dan lihatlah apakah ‘Alqamah sudah dapat mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ atau belum. Bisa saja Ummu ‘Alqamah tadi mengatakan yang bukan dari lubuk hatinya karena malu kepadaku” Bilal berangkat dan melihat kondisi ‘Alqamah. Ia berkata: 

”Wahai sekalian orang, murka Ummu ‘Alqamah menghalangi lidahnya dari syahadat, dan ridhanya telah melepaskan kekeluan lidahnya.”

Tidak menunggu lama, hari itu juga ‘Alqamah meninggal dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hadir, memerintahkan untuk memandikandan mengkafaninya, kemudian beliau menshalatkan dan menghadiri prosesi penguburannya. 

Beliau berdiri di ujung kuburnya bersabda, “Wahai sekalian Muhajirin dan Anshar,barangsiapa mengedepankan istrinya dari pada ibunya niscaya akan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat, dan manusia semuanya. Allah tidak akan menerima infaqnya juga sikap adilnya sehingga ia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berbuat baik kepada-Nya serta memohonkan keridoan-Nya. Keridloan Allah terletak pada keridloannya, kemurkaan Allah terletak pada kemurkaannya.”

Marilah senantiasa memohon kepada Allah untuk tetap membimbing kita dalam menggapai keridlaan-Nya dan menjauhkan kita dari sikap durhaka kepada orang tua.  Sesungguhnya Dia Maha Pemurah, Maha Mulia, Maha Penyayang, lagi Maha Pengasih, Pengampun, dan penerima taubat.

Wallahul Musta’an….

#walang

#situstentangbelalangwalang

#walangkayu

#belalangkayu

Share this:

  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Like Loading...

Posts navigation

← Older Entries
  • My Arsip

  • masukkan kata tekan enter

  • My AdSense

    //pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Like!!!

    Like!!!
  • Kunjungi Juga….

    • BAKUL ANGKRINGAN YANG WALI.
    • HASYIYAH
      • UPDATE!!!
    • ISLAM FOR BEGINNERS
    • KAJIAN TAFSIR
    • MITRA KAMI
    • SALAM DAMAI
    • THE 77 GOLDEN STEPS
  • Categories

  • KALENDER

    September 2026
    M T W T F S S
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930  
    « May    
  • Follow CORETAN KANG ZUDI on WordPress.com
  • Blog Stats

    • 77,511 hits
  • MASUK

    • Create account
    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.com
  • My Tweet

    Tweets by zudirahma
  • Perjalanan

    This slideshow requires JavaScript.

  • Ikuti Juga

  • NEWEST POST

    • Tonton “NGAJI WASHIYATUL MUSTHAFA #10” di YouTube 2 May 2020
    • (no title) 2 May 2020
    • Filosofi Ikhlas Beramal 5 March 2020
    • KAJIAN HADIS PUASA RAJAB 26 February 2020
    • MENGUKUR BESARAN CINTA 10 February 2020
Blog at WordPress.com.
CORETAN KANG ZUDI
Create a free website or blog at WordPress.com.
  • Subscribe Subscribed
    • CORETAN KANG ZUDI
    • Already have a WordPress.com account? Log in now.
    • CORETAN KANG ZUDI
    • Subscribe Subscribed
    • Sign up
    • Log in
    • Report this content
    • View site in Reader
    • Manage subscriptions
    • Collapse this bar
Loading Comments...
%d
    Design a site like this with WordPress.com
    Get started